Sabtu, 08 Desember 2018

Permodalan dan Sisa Hasil Koperasi

PERMODALAN DAN SISA HASIL KOPERASI






Disusun Oleh :

Dhella Silvia
21217619
2EB09

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonomian nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".

1.2 RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa perumusan masalah yaitu:
a. Pengertian Modal Koperasi
b. Sumber-Sumber Modal Koperasi
c. Pengertian Sisa Hasil Usaha
d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1.3 TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui lebih detail tentang pengertian modal koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian sisa hasil usaha koperasi, dan prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha.

BAB II
PEMBAHASAN

a. Pengertian Modal Koperasi

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha–usaha koperasi. Usaha koperasi menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan atau menabung untuk modal bagi masyarakat agar memiliki kemampuan dan mandiri. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

b. Sumber-Sumber Modal Koperasi

  • Modal Dasar 
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

  • Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:

a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota, tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

  • Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:

a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

c. Pengertian Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan lalu dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota, dan digunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi, maka semakin besar SHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.

  • SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir periode operasinya, koperasi diharapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi dikelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

https://sucirakhmawati.wordpress.com/2014/01/06/tugas-4-5-dan-6-sisa-hasil-usaha-permodalan-koperasi-evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-sisi-perusahaan/

https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/comment-page-1/


Rabu, 07 November 2018

Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI



Disusun Oleh : Dhella Silvia
21217619
2EB09

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan anugerah-Nya penulis dapat menyelesaikan artikel dengan baik.
Artikel ini disusun untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh dosen dalam mata kuliah ekonomi koperasi. Disadari bahwa artikel ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.





Depok, November 2018



Penulis








BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis.

Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas.

Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa organisasi koperasi bersifat melayani dan sangat bermanfaat bagi anggota khususnya dan bagi orang-orang yang mengerti akan manfaat badan usaha koperasi itu sendiri.

1.2 Rumusan Masalah 
Ada beberapa perumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana cara pembentukan koperasi?
2. Bagaimana cara pembubaran koperasi?
3. Bagaimana keanggotaan koperasi?

1.3 Tujuan Penulisan
Seiring dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui cara pembentukan koperasi
2. Untuk mengetahui cara pembubaran koperasi
3. Untuk mengetahui keanggotaan koperasi




BAB II
PEMBAHASAN

A. Cara Pembentukan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No.104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran (2000:62) antara lain :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Artinya bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

B. Cara Pembubaran Koperasi
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46 dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :

1. Kepututsan rapat anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :

  • Nama dan alamat dari penyelesai
  • Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :

  • Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
  • Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut 
  • Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
  • Berita acara penyelesaian pembubaran

2. Keputusan pemerintah
Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan-alasan tertentu yaitu :

  • Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 Tahun 1992
  • Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan


C. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi.

Alasan anggota koperasi menjadi bagian dari usaha koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pola hubungan khusus antara anggota dengan usaha koperasi terbentuk dengan adanya prinsip identitas ganda anggota, dimana anggota adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.

Kewajiban perorangan anggota koperasi sesuai dalam pasal 20 UU No. 25/1992 adalah :

  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
  • Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

Kewajiban keuangan anggota koperasi adalah :

  • Membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
  • Bertanggung jawab atas hutang koperasi

Hak perorangan anggota koperasi adalah :

  • Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih/dipilih menjadi pengurus
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta maupun tidak diminta)
  • Memanfaatkan fasilitas koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut anggaran dasar
  • Mengundurkan diri dari perhimpunan

Hak keuangan anggota koperasi adalah :

  • Menggunakan keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi
  • Menerima bunga atas modal saham yang disetor
  • Menuntut pembayaran kontribusi modal saham dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan

Syarat-Syarat Khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum diterima menjadi anggota koperasi secara penuh untuk suatu usaha koperasi tertentu. Contoh usaha koperasi yang memiliki syarat-syarat khusus ialah :

  • Dalam koperasi pertanian terdiri dari pemilik dan pekerja koperasi tersebut
  • Dalam koperasi nelayan terdiri dari pemilik perahu, pemilik peralatan, dan nelayan

Syarat-syarat khusus ini berfungsi sebagai pembeda antara usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.

Calon anggota perlu mempelajari maksud dan tujuan koperasi kemudian menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, kemudian diperiksa sesuai kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang atau anggaran dasar koperasi.

Penerimaan anggota koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota koperasi yang ditetapkan oleh undang-undang. Keanggotaan seseorang berakhir jika :

  • Meninggal dunia
  • Atas kehendak sendiri
  • Tidak memenuhi syarat keanggotaan
  • Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Daftar Pustaka
http://harjo820.blogspot.com/2014/04/makalah-pembubaran-koperasi.html?m=1

http://risckha-shedan.blogspot.com/2012/01/pendirian-dan-keanggotaan-koperasi.html?m=1








Senin, 08 Oktober 2018

Perkembangan Koperasi di Indonesia

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA







Disusun Oleh : Dhella Silvia
21217619
2EB09

Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan anugerah-Nya penulis dapat menyelesaikan artikel dengan baik.
Artikel ini disusun untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh dosen dalam mata kuliah ekonomi koperasi. Disadari bahwa artikel ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.





Depok, Oktober 2018



Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia harus memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Cita-cita koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

1.2 Rumusan Masalah
a. Pengertian koperasi
b. Lambang dan ciri-ciri koperasi
c. Perkembangan koperasi di Indonesia
d. Jenis-jenis koperasi di Indonesia

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui lebih detail tentang pengertian koperasi, lambang dan ciri-ciri koperasi, perkembangan koperasi di Indonesia, dan jenis-jenis koperasi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Sedangkan berikut ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli :
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Dr. Fay menjabarkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut R.S.Soeraatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.

b. Lambang dan Ciri-Ciri Koperasi
Lambang koperasi memiliki arti :
1.        Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.        Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.        Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.        Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar koperasi
5.        Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.        Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.        Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.        Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Ciri-ciri koperasi ialah :    
1.            Terdiri dari perkumpulan orang.
2.            Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.            Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.            Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.            Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

c. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi bermula pada abad ke-20 merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Awalnya koperasiberjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia, pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.     Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

d. Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya

  • Koperasi Konsumen

Koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.

  • Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

  • Koperasi Jasa

Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

  • Koperasi Serba Usaha

Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah

  • Koperasi Primer

Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Impres, Koperasi Anugrah Mandiri, KUD (Koperasi Unit Desa).

  • Koperasi Sekunder

Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh: gabungan dengan koperasi Pasar Impres dan Pasar Kaget serta koperasi pasar yang ada di Jakarta Utara.

3. Jenis koperasi berdasarkan usahanya

  • Koperasi Produksi

Koperasi yang usahanya membuat barang atau menghasilkan barang dan menjualnya secara bersama-sama.

  • Koperasi Konsumsi

Koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang atau jasa.

  • Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa keuangan yaitu mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada anggotanya, umumnya dalam bentuk simpanan dan pinjaman.

  • Koperasi Serba Usaha

Koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik di bidang produksi, konsumsi, maupun di bidang jasa.

4. Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya

  • Koperasi Pegawai Negeri

Memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

  • Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.

  • Koperasi Unit Desa

Koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.

  • Koperasi Sekolah

Biasa ditemukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggotanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah. Koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.

  • Koperasi Pondok Pesantren

Koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman.
Koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Daftar Pustaka
http://kristinernawati29.blogspot.com/2016/05/makalah-perkembangan-koperasi-di.html?m=1

http://dwiindriani-21.blogspot.com/2016/01/makalah-perkembangan-koperasi-di_26.html?m=1

https://www.studiobelajar.com/koperasi/

http://dianekaps.blogspot.com/2015/11/makalah-koperasi.html?m=1

Selasa, 29 Mei 2018

Industrialisasi di Indonesia

PEREKONOMIAN INDONESIA
Dosen Pembimbing : Maulana Syarif Hidayatullah




Disusun Oleh :
Annisa Maharani (20217839)

Belan Riad Adil (21217184)

Dhella Silvia (21217619)

Kelas : 1EB04






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.
Dalam Industrialisasi ada perubahan filosofi manusia dimana manusia merubah pandangan lingkungan sosialnya menjadi lebih kepada rasionalitas (tindakan didasarkan atas pertimbangan, efisiensi dan perhitungan, tidak lagi mengacu kepada moral, emosi, kebiasaan atau tradisi). Menurut para peniliti ada faktor yang menjadi acuan modernisasi industri dan pengembangan perusahaan. Mulai dari lingkungan politik dan hukum yang menguntungkan untuk dunia industri dan perdagangan, bisa juga dengan sumber daya alam yang beragam dan melimpah, dan juga sumber daya manusia yang cenderung rendah biaya, memiliki kemampuan dan bisa beradaptasi dengan pekerjaannya.
Negara pertama yang melakukan industrialisasi adalah Inggris ketika terjadi revolusi industri di abad ke 18 Pada akhir abad ke 20, Negara di Asia Timur telah menjadi bagian dunia yang paling banyak melakukan industrialisasi.

Industrialisasi di Indonesia semakin menurun semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi lebih kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk asing.

1.2 Rumusan Masalah
a. Konsep dan Tujuan Industrialisasi
b. Faktor - Faktor Pendorong Industrialisasi
c. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional
d. Permasalahan Industrialisasi
e. Strategi Pembangunan Sektor Industri

1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengetahui konsep dan tujuan industrialisasi, faktor-faktor pendorong industrialisasi, perkembangan sektor industri manufaktur nasional, dan strategi pembangunan sektor industri











BAB II
ISI


1. Konsep dan Tujuan Industrialisasi

Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi.
Konsep industrialisasi adalah perubahan sosial dan ekonomi, dimana masyarakat ditransformasikan dari tahap atau keadaan pra industry ketika akumulasi modal per kapita itu rendah. Awal konsep industrialisasi adalah Revolusi industri abad 18 di Inggris kemudian Penemuan metode baru dlm pemintalan dan penemuan kapas yg menciptakan spesialisasi produksi dan peningkatan produktivitas faktor produksi.
Tujuan pembangunan industri nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang ditujukan untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan baik di sektor industri maupun untuk mengatasi permasalahan secara nasional, yaitu :
1) Meningkatkan penyearapan tenaga kerja industri.
2) Meningkatkan ekspor Indonesia dan pember-dayaan pasar dalam negeri.
3) Memberikan sumbangan pertumbuhan yang berarti bagi perekonomian.
4) Mendukung perkembangan sektor infrastruktur.
5) Meningkatkan kemampuan teknologi.
6) Meningkatkan pendalaman struktur industri dan diversifikasi produk.
7) Meningkatkan penyebaran industri.




                               
2. Faktor - Faktor Pendorong Industrialisasi

a. Kemampuan teknologi dan inovasi
b. Laju pertumbuhan pendapatan nasional per kapita
c. Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri. Negara yang awalnya memiliki industri dasar/primer/hulu seperti baja, semen, kimia, dan industri tengah seperti mesin alat produksi akan mengalami proses industrialisasi lebih cepat
d. Besar pangsa pasar DN yang ditentukan oleh tingkat pendapatan dan jumlah penduduk. Indonesia dengan 200 juta orang menyebabkan pertumbuhan kegiatan ekonomi
e. Ciri industrialisasi yaitu cara pelaksanaan industrialisasi seperti tahap implementasi, jenis industri unggulan dan insentif yang diberikan
f. Keberadaan SDA. Negara dengan SDA yang besar cenderung lebih lambat dalam industrialisasi

g. Kebijakan/strategi pemerintah seperti tax holiday dan bebas bea masuk bagi industri orientasi ekspor




3. Perkembangan Sektor Industri Manufaktur Nasional

Sektor industri manufaktur di banyak Negara berkembang mengalami perkembangan sangat pesat dalam tiga decade terakhir. Asia Timur dan Asia Tenggara dapat dikatakan sebagai kasus istimewa. Lebih dari 25 tahun terakhir, dijuluki A Miraculous Economic karena kinerja ekonominya sangat hebat. Dari 1970 hinga 1995, industri manufaktur merupakan kontributor utama. Untuk melihat sejauh mana perkembangan industri manufaktur di Indonesia selama ini, perlu dilihat perbandingan kinerjanya dengan sektor yang sama di Negara-negara lain. Dalam kelompok ASEAN, misalnya kontribusi output dari sektor industri manufaktur terhadap pembentukan PDB di Indonesia masih relative kecil, walaupun laju pertumbuhan output rata-ratanya termasuk tinggi di Negara-negara ASEAN lainnya. Struktur ini menandakan Indonesia belum merupakan Negara dengan tingkat industrialisasi yang tinggi dibandingkan Malaysia dan Thailand. 
Perkembangan industri manufaktur disetiap Negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri Negara itu secara nasional, sejak krisis ekonomi dunia pada tahun 1998 dan perontokan perekonomian nasional, perkembangan industri di Indonesia secara nasional belum memperlihatkan perkembangan yang memuaskan bahkan perkembangan industri nasional, khususnya industri manufaktur lebih sering merosot perkembangannya dibandingkan dengan grafik peningkatannya.
Sebuah hasil riset yang dilakukan pada tahun 2006, oleh sebuah lembaga internasional terhadap prospek industri manufaktur di berbagai Negara melihatkan hadil yang cukup memprihatinkan dari 60 negara yang menjadi obyek penelitian, posisi industri manufaktur Indonesia berada diposisi terbawah bersama beberapa Negara Asia seperti Vietnam, riset yang meneliti aspek daya saing produk industri manufaktur Indonesia di pasar global menempatkan pada posisi terendah.
Perusahaan manufaktur merupakan penopang utama perkembangan industri di sebuah negara. Perkembangan industri manufaktur di sebuah negara juga dapat digunakan untuk melihat perkembangan industri secara nasional di negara itu. Perkembangan ini dapat dilihat baik dari aspek kualitas produk yang dihasilkannya maupun kinerja industri secara keseluruhan.




4. Permasalahan Industrialisasi

Kelemahan Industrialisasi

1. Kelemahan struktural
-Basis ekspor & pasar masih sempit  walaupun Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam & TK, tapi produk & pasarnya masih terkonsentrasi:
•Terbatas pada empat produk (kayu lapis, pakaian jadi, tekstil & alas kaki).
•Pasar tekstil & pakaian jadi terbatas pada beberapa negara: USA, Kanada, Turki & Norwegia, USA, Jepang & Singapura mengimpor 50% dari total ekspor tekstil pakaian jadi dari Indonesia.
•Produk penyumbang 80% dari ekspor manufaktur indonesia masih mudah terpengaruh oleh perubahan permintaan produk di pasar terbatas.
•Banyak produk manufaktur terpilih padat karya mengalami penurunan harga muncul pesaing baru seperti Cina & Vietman.
•Produk manufaktur tradisional menurun daya saingnya sebagai akibat faktor internal seperti tuntutan kenaikan upah.

-Ketergantungan impor sangat tinggi
Pada tahun 1990, Indonesia menarik banyak PMA untuk industri berteknologi tinggi seperti kimia, elektronik, otomotif, dsb, tapi masih proses penggabungan, pengepakan dan assembling dengan hasil:
•Nilai impor bahan baku, komponen & input perantara masih tinggi diatas 45%.
•Industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi & kulit bergantung kepada impor bahan baku, komponen &  input perantara  masih tinggi.
•PMA sector manufaktur masih bergantung kepada suplai bahan baku & komponen dari LN.
•Peralihan teknologi (teknikal, manajemen, pemasaran, pengembangan organisasi dan keterkaitan eksternal) dari PMA masih terbatas.
•Pengembangan produk dengan merek sendiri dan pembangunan jaringan.

-Pemasaran masih terbatas
Tidak ada industri berteknologi menengah
•Kontribusi industri berteknologi menengah (logam, karet, plastik, semen) thd pembangunan sektor industri manufaktur menurun tahun 1985 -1997.
•Kontribusi produk padat modal (material dari plastik, karet, pupuk, kertas, besi & baja) thd ekspor menurun 1985 –1 997.
•Produksi produk dg teknologi rendah berkembang pesat.

-Konsentrasi regional
Industri menengah & besar terkonsentrasi di Jawa.

2. Kelemahan organisasi
•Industri kecil & menengah masih terbelakang, produktivitas rendah jumlah Tk masih banyak (padat karya).
•Konsentrasi pasar.
•Kapasitas menyerap & mengembangkan teknologi masih lemah.
•SDM yang lemah.



5. Strategi Pembangunan Sektor Industri

Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang, pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas. Kebijakan yang mampu menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangun industri Indonesia dalam jangka menengah, maupun jangka panjang.
Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.

Strategi Industrialisasi

1. Strategi Subtitusi Impor

- Lebih menekankan pada pengembangan industri yang berorientasi pada pasar domestic
- Strategi subtitusi impor adalah industri domestic yang membuat barang menggantikan impor
- Dilandasi oleh pemikiran bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai dengan 
mengembangkan industri dalam negeri yang memproduksi barang pengganti impor

Pertimbangan yang lazim digunakan dalam memilih strategi ini adalah:
a. SDA dan faktor produksi lain (terutama tenaga kerja) cukup tersedia.
b. Potensi permintaan dalam negeri memadai.
c. Pendorong perkembangan sektor industribmanufaktur dalam negeri.
d. Dengan perkembangan industryi dalam negeri, kesempatan kerja lebih luas.
e. Dapat mengurangi ketergantungan impor.

2. Penerapan Strategi Subtitusi Impor dan Hasilnya di Indonesia

a.  Industri manufaktur nasional tidak berkembang baik selama orde baru.
b. Ekspor manufaktur Indonesia belum berkembang dengan baik.
c. Kebijakan proteksi yang berlebihan selama orde baru menimbulkan high cost economy.
d. Teknologi yang digunakan oleh industri dalam negeri sangat diproteksi.

3. Strategi Promosi Ekspor

a. Lebih berorientasi ke pasar internasional dalam pengembangan usaha dalam negeri.
b.Tidak ada diskriminasi dalam pemberian insentif dan fasilitas kemudahan lainnya dari pemerintah.
c. Dilandasi pemikiran bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai jika produk yang   dibuat di dalam negeri dijual di pasar ekspor.
d. Strategi promosi ekspor mempromosikan fleksibilitas dalam pergeseran sumber daya ekonomi yang ada mengikuti perubahan pola keunggulan komparatif.


4. Kebijakan Industrialisasi
a. Dirombaknya sistem devisa sehingga transaksi luar negeri lebih bebas dan sederhana.
b. Dikuranginya fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi perusahaan Negara dan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor swasta bersama-sama dengan BUMN.
          









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa Industrialisasi merupakan usaha pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan. Sejarah hidup manusia tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia mempunyai metode untuk memenuhinya sesuai dengan zamannya. Langkah yang diambil yaitu dalam masalah industri. Industri memang menjadi faktor fenomenal untuk menunjang perdagangan. Mereka saling bersaing untuk mendapatkan tempat di pasar global.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Di Indonesia industri masih sangat ketertinggalan dari negara-negara lainnya, bahkan kalah dengan industri negara yang kecil padahal di Indonesia potensi untuk di adakannya perindustrian itu sangat bagus. Namun ada bebarapa faktor yang mempengaruhinya seperti kurangnya SDM, kurangnya teknologi dan pendanaan dari pemerintah. Dalam upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, supaya perindustrian di Indonesia tidak tertinggal telah dibuat kebijakan tentang perindustrian namun pada kenyataannya kebijakan itu belum sepenuhnya efektif.












Daftar Pustaka

https://rosdianayulia35.wordpress.com/2015/05/02/11-1-konsep-dan-tujuan-industrialisasi/

http://wahyudi-duniahayalan.blogspot.com/2011/05/industrialisasi-dan-perkembangan-sektor.html

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=215

http://srisukmawati97.blogspot.com/2015/04/permasalahan-industrialisasi.html?m=1

http://infoindonesianews.blogspot.com/2011/03/permasalahan-industri-di-indonesia.html?m=1


























Senin, 09 April 2018

Sistem Ekonomi Indonesia



PEREKONOMIAN INDONESIA
Dosen Pembimbing : Maulana Syarif Hidayatullah 




Disusun Oleh :
Annisa Maharani (20217839)

Belan Riad Adil (21217184)

Dhella Silvia (21217619)


Kelas : 1EB04















Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat beserta hidayah-Nya kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah tentang Perekonomian Indonesia ini dalam tepat waktu. Dalam meningkatkan mutu pembelajaran perkuliahan dan kami berharap makalah Perekonomian Indonesia ini dapat memberi manfaat kepada pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dari segi isi maupn bahasa. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada dosen dan teman-teman kami yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Harapan terbesar kami dalam menyusun makalah Perekonomian Indonesia ini dapat memberi manfaat kepada pembaca.


Depok, Maret 2018

Penyusun















BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Masalah ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi di semua negara oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut ssistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan. Peran sistem pemerintahan atau politik adalah sebagai regulator dalam perekonomian suatu negara dibagi menjadi dua yaitu, jangka panjang dan jangka pendek. Dimana dalam jangka panjang pemerintah harus mendorong masyarakat kepada kemakmuran, kesejahteraan lahir batin, serta harus menghadapi masalah jangka panjang seperti msalah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam jangka pendek pemerintah dituntut untuk selalu dapat membantu menciptakan suasana usaha yang kondusif mendukung semua pihak. Sistem ekonomi sangat berpengaruh besar terhadap keberhasilan pemerintah dalam mencapai misi kemakmuran dam menyejahterakan perekonomian masyarakatnya. Bahkan tidak hanya pemerintah, pihak swasta pun menggunakan sistem ekonomi demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan baik untuk diri sendiri ataupun pihak-pihak lainnya.
Persoalan-persoalan ekonomi pada hakikatnya adalah pengolahan alat-alat atau sumber pemenuh atau pemuas kebutuhan, yang berupa faktor-faktor produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan keterampilan menjadi barang dan jasa. Di dunia masalah ekonomi tertuju pada pengangguran, stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan neraca pembayaran internasional. Semua itu merujuk pada pemilihan sistem ekonomi mana yang akan dipakai oleh suatu negara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pembahasan sistem ekonomi dan sistem politik di dunia sangat menark untuk dibahas karena menyangkut falsafah yang dipakai tiap-tiap negara untuk mencapai kemakmuran.

1.2       Rumusan Masalah
a. Pengertian sistem
b. Sistem ekonomi dan sistem politik
c. Kapitalisme dan sosialisme
d. Persaingan terkendali
e. Kadar kapitalisme dan sosialisme

1.3       Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui pengertian sistem ekonomi dan sistem politik, kapitalisme dan sosialisme, persaingan terkendali, serta kadar kapitaslime dan sosialisme.



BAB II
ISI


1. Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (sistema) dan bahasa Yunani (sustema) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponan atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan alir informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Secara umum sistem adalah suatu paduan yang terdiri dari beberapa unsur yang tergabung satu sama lain antara agar mempermudah laju aliran informasi, energi ataupun materi hingga dapat mencapai tujuan tertentu.
Sistem juga menjadi unsur perpaduan dari bagian-bagian yang terpisah agar saling berkaitan dan berhubungan dalam suatu wilayah, misalnya pada suatu Negara.
Pengertian sistem menurut para ahli:

  • Menurut Davis, G.B
Sistem merupakan gabungan dari berbagai elemen yang bekerja sama untuk mencapai suatu target.

  • Menurut Harijono Djojodihardjo
Sistem merupakan gabungan obyek yang memiliki hubungan secara fungsi dan hubungan antara setiap ciri obyek, secara keseluruhan menjadi suatu kesatuan yang berfungsi.

  • Menurut Lani Sidharta
Sistem merupakan sekumpulan unsur-unsur yang saling berkaitan yang secara bersama beroperasi untuk meraih tujuan yang sama.

Pada prinsipnya, setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen yang terdiri dari:

  • Objek, dapat berupa benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus tergantung kepada sifat sistem tersebut.
  • Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  • Hubungan internal, hubungan antara objek-objek di dalamnya.
  • Lingkungan, tempat dimana sistem berada.
Sistem juga memiliki dua tipe berdasarkan kategori:
 Atas dasar keterbukaan:
Sistem terbuka, dimana pihak luar dapat mempengaruhinya.
- Sistem tertutup.
Atas dasar komponen:
- Sistem fisik, dengan komponen ateri dan energi.
- Sistem non-fisik atau konsep, berisikan ide-ide.

2. Sistem Ekonomi dan Sistem Politik
Sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam mencapai kesejahteraan. Sistem ekonomi terdiri atas unsur manusia sebagai subyek, barang-barang ekonomi sebagai objek dan seperangkat kelembagaan. 

Sistem politik adalah kumpulan pendapat-pendapat dan lain-lain yang membentuk satu kesatuan yang berhubung-hubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur hubungan antara individu satu sama lainnya atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. 

3. Kapitalisme dan Sosialisme
   Secara garis besar, di dunia ini pernah dikenal dua macam sistem ekonomi yang ekstrem, sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.

Sistem ekonomi kapitalis mengakui pemilikan individual atas sumber daya-sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi. Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalis ialah “setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya”. Campur tangan pemerintah atau negara sangat minim. Pemerintah lebih berkedudukan sebagai “pengamat” dan “pelindung” perekonomian.

Sistem ekonomi sosialis adalah sebaliknya. Sumber daya ekonomi atau faktor produksi diklaim sebagai milik negara. Sistem ini lebih menekankan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Prinsip “keadilan” yang dianut oleh sistem ekonomi sosialis ialah “setiap orang menerima imbalan yang sama”. Kadar ikut campur pemerintah sangat tinggi. Justru pemerintahlah yang menentukan dan merencanakan tiga persoalan pokok ekonomi [what (apa yang harus diproduksi), how (bagaimana memproduksinya) dan for whom (untuk siapa diproduksi)].

Dalam terminologi teori mikroekonomi, sistem ekonomi kapitalis merupakan suatu sistem ekonomi yang menyandarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar, prinsip laissez faire (persaingan bebas), meyakini kemampuan “the invisible hand” dalam menuju efisiensi ekonomi. Mekanisme pasarlah (kekuatan permintaan dan penawaran) yang menurut kalangan kapitalis akan menentukan secara efisien ketiga pokok persoalan ekonomi.

Sedangkan sistem ekonomi sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar, menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien. Oleh karena itu pemerintah atau negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian. Sistem ekonomi sosialis adalah bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital. Amerika Serikat merupakan negara yang menjalankan sistem kapitalisme dan Uni Soviet (sebelum negara ini bubar) menjalankan sistem sosialisme.

4. Persaingan Terkendali 
   Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara. Hal ini sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional, sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula sosialisme.
   
   Iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas melainkan persaingan yang terencana-terkendali. Dalam sistem ekonomi kapitalis, persaingan bersifat bebas tanpa kendali pemerintah. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialis, perencanaan terpusat sehingga persaingan praktis terkendali atau bahkan tidak ada sama sekali. Indonesia tidak demikian. Persaingan tetap ada, akan tetapi dalam beberapa hal terkendali.

Indonesia tidak sepenuhnya menyandarkan perekonomian pada mekanisme pasar. Dalam beberapa hal pemerintah turut bermain dalam perekonomian. Peran sebagai stabilisator dan dinamisator ini dimainkan baik oleh lembaga-lembaga departemental (instansi teknis) pemerintah maupun melalui badan-badan usaha milik negara. Ketidak-kapitalis-an dan ketidak-sosialis-an sistem ekonomi Indonesia terlihat pula dalam perilaku, norma dan etika yang berlangsung atau berlaku di masyarakat. Kendati tak tertulis, rasionalitas masyarakat Indonesia dalam berekonomi adalah tercipta atau terpeliharanya optimalitas, bukan maksimalitas. Walaupun individualisme orang Indonesia dalam perilaku sehari-hari tampak nyata dan diduga akhir-akhir ini semakin tebal, namun rasa kebersamaan dan kesetiakawanan tak pernah memudar.

5. Kadar Kapitalisme dan Sosialisme 
   Unsur-unsur kapitalisme dan sosialisme jelas terkandung dalam pengorganisasian ekonomi Indonesia. Seseorang dapat mengetahui seberapa tebal kadar “isme” mewarnai perekonomian dengan melihatnya dari dua pendekatan. Pertama adalah Pendekatan Faktual-Strukturalyaitu menelaah peranan pemerintah atau Negara dalam struktur perekonomian. Kedua adalah Pendeketan Sejarah, yaitu menelusuri bagaimana perekonomian bangsa diorganisasikan dari waktu ke waktu. Untuk mengetahui kadar keterlibatan pemerintah dalam perekonomian dengan Pendekatan Faktual-Struktural dapat diukur dengan menggunakan kesamaan Agregat Keynesian yang berumuskan:
   Y = C + I + G + ( X – M )
   Dimana:
   Y = Pendapatan Nasional
   C = Konsumsi
   I = Investasi
   G = Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
   X = Ekspor
   M = Impor

   Pengukuran kadar keterlibatan pemerintah dengan pendekatan ini dapat juga dilakukan dengan mengamati peranan pemerintah dalam mengatur sektor-sektor produksi (lapangan usaha) dan berbagai kegiatan bisnis, terutama dalam hal penentuan harga dan tata niaganya.

Dengan pendekatan sejarah, betapa bangsa atau masyarakat kita tidak pernah dapat menerima pengelolaan makro ekonomi yang terlalu berat ke kapitalisme ataupun sangat bias ke sosialisme. Perekonomian ini baru mengalami perkembangan signifikan, semenjak orde baru perekonomian (sebagai sebuah sistem) dikelola secara ulurtarik diantara kapitalisme dan sosialisme. Sistem ekonomi campuran dengan persaingan terkendali, agaknya merupakan sistem ekonomi yang tepat untuk mengelola perekonomian Indonesia.


  •   Teori Pra Klasik
Pada zaman ini terdapat beberapa tokoh yang ikut berperan dalam pemikiran ekonomi seperti Plato dan Aristoteles.

1.      Plato (427-347 SM)
Gagasan Plato tentang ekonomi timbul dari pemikirannya tentang keadilan dalam sebuah negara ideal. Kata Plato, dalam sebuah negara ideal, kemajuan tergantung pada pembagian kerja yang dimaksudkan untuk pembangunan kualitas kemanusiaan. Plato dapat dikatakan sebagai orang yang sangat mengecam kekayaan dan kemewahan. Agar tiap orang bisa hidup sejahtera secara merata, maka manusia perlu dan berkewajiban mengendalikan nafsu keserakahannya untuk memenuhi semua keinginan yang melebihi kewajaran. Kalau nafsu keserakahan ini tidak bisa dikendalikan, maka sebagian orang akan hidup berkemewahan, sedang yang lain akan hidup dalam kesengsaraan & kehinaan. Ternyata gagasan Plato tersebut hampir sama dengan gagasan yang dibuat oleh Adam Smith. Tetapi, terdapat perbedaan dalam hal ini yaitu, division of labor oleh smith dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan output dan pembangunan ekonomi sedangkan oleh Plato dimaksudkan untuk pembangunan kulaitas kemanusiaan.

Pada masa ini Plato juga mengamati bahwa naluri manusia untuk memperoleh barang-barang dan jasa sangat besar jauh melebihi kebutuhan sewajarnya. Besarnya nafsu untuk memperoleh dan menguasai barang-barang dan jasa ini dipandang sebagai tantangan utama menuju suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Oleh sebab itu, nafsu ini harus di kekang.

Dalam bukunya, Politika, Plato menjelaskan bahwa selain sebagai alat tukar, uang juga berfungsi sebagai alat pengukur nilai dan alat untuk menimbun kekayaan.

2.      Aristoteles (384-322 SM)
Menurut Aristoteles, ekonomi merupakan suatu bidang tersendiri, yang pembahasannya harus dipisahkan dengan bidang lain. Beliau juga orang yang meletakkan pemikiran dasar tentang teori nilai (nilai) & harga (price). Pertukaran barang (exchange of commodities) dan kegunaan uang dalam pertukaran barang tersebut. Aristoteles membedakan proses ekonomi ke dalam dua cabang, yaitu kegunaan (use) dan keuntungan (gain). Lebih spesifik ia membedakan oeconomic dan chrematistik. Oeconomic atau limu ekonomi di definisikan sebagai “the art of house-hold management, the administrations of one’s patrimony, the careful hasbanding of resources. Sedangkan chrematistik mengimplikasikan penggunaan sumber daya alam atau keterampilan manusia untuk tujuan-tujuan yang bersifat acquisitive dalam chrematistic.


  • Teori Klasik
Teori klasik atau disebut juga aliran klasik muncul akhir abad ke 18 dan permulaan abad ke-19. Banyak ahli ekonomi yang mengemukakan teori klasik, namun yang paling  terkemuka adalah Adam Smith. Karyanya yang sangat terkenal adalah buku yang berjudul “An inquiry the nature and cause of the wealth of nations” yang diterbitkan pada tahun 1776, yang membahas permasalahan pembangunan ekonomi. Menurut Smith perilaku manusia mempunyai motif cinta terhadap diri sendiri, simpati, ingin merdeka, rasa sopan santun, senang bekerja dan senang untuk saling tukar menukar. Landasan teori Adam Smith yaitu sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi dengan persaingan bebas, yang diatur oleh tangan yang tersembunyi. Teori nilai yang digunakan Smith adalah teori biaya produksi. Biaya produksi menentukan harga relative barang sehingga tercipta dua macam harga yaitu harga alamiah dan harga dasar.


  • Teori Neo Klasik
Neo-klasik adalah istilah yang mendefinisikan pemikiran ilmu ekonomi dengan menjabarkan penbentukan harga, produksi, dan distribusi pendapatan melaui mekanisme permintan dan penawaran pada suatu pasar. Istilah Neo-klasik diperkenalkan pertama kali oleh Thorstein Veblen pada tahun 1900 untuk mengkategorikan segolongan ekonom yang mendukung revolusi marjinalis yang digagas oleh William Stanley Jevons. Keunggulan teori Neo-klasik terletak pada kemampuannya untuk merepresentasikan ekonomi secara matematis dan ilmiah serta kemampuannya untuk memberikan indikasi-indikasi akan arah atau tindakan ekonomi yang harus diambil.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sistem adalah berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Atau juga sistem adalah cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.

Sistem Ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan. Sistem Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu.

Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi dimana sektor industri perdagangan dan alat-alat produksi dikontrol oleh pihak privat atau sektor swasta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sosialisme adalah sistem ekonomi yang diatur oleh negara. Didalam sistem ini berlangsungnya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab suatu negara atau pemerintah pusat.

Persaingan terkendali adalah kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antar individu maupun antar badan usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan seorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas pihak swasta.

Kadar Kapitalisme dan Sosialisme: 1. Pendekatan faktual-struktural yakni menelaah peranan pemerintah dalam perekonomian. 2. Pendekatan sejarah yakni menulusuri pengorganisasian perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.





Daftar Pustaka

- Mubyarto. 1996. Pelaku Dan Politik Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: Liberty
- Kian Gie, Kwik. 1998. Gonjang Ganjing Ekonomi Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
-  Dumary. 1996. Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT Erlangga
- id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem
- dekmuda.blogspot.co.id/2013/10/makalah.html?m=1
- destikafizriani.blogspot.co.id/2015/04/1.html?m=1