Disusun Oleh : Dhella Silvia
21217619
2EB09
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan anugerah-Nya penulis dapat menyelesaikan artikel dengan baik.
Artikel ini disusun untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh dosen dalam mata kuliah ekonomi koperasi. Disadari bahwa artikel ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.
Depok, November 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis.
Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas.
Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa organisasi koperasi bersifat melayani dan sangat bermanfaat bagi anggota khususnya dan bagi orang-orang yang mengerti akan manfaat badan usaha koperasi itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa perumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana cara pembentukan koperasi?
2. Bagaimana cara pembubaran koperasi?
3. Bagaimana keanggotaan koperasi?
1.3 Tujuan Penulisan
Seiring dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui cara pembentukan koperasi
2. Untuk mengetahui cara pembubaran koperasi
3. Untuk mengetahui keanggotaan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No.104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e. Tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran (2000:62) antara lain :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Artinya bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
B. Cara Pembubaran Koperasi
Berdasarkan ketentuan pasal 46 UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46 dapat dilakukan untuk membubarkan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kepututsan rapat anggota
Pemberitahuan secara tertulis tentang keputusan pembubaran koperasi tersebut harus menyebutkan :
- Nama dan alamat dari penyelesai
- Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan sesuadah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Pemberitahuan tertulis dibuat rangkap 2 kepada penmerintah itu harus dilampiri hal-hal di bawah ini :
- Petikan berita acara rapat anggota pembubaran koperasi yang berisi keputusan rapat anggota koperasi untuk membubarkan koperasi tersebut
- Akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi tersebut
- Daftar hadir yang ditandatangani anggota sebagaimana tercatat dalam buku daftar anggota
- Berita acara penyelesaian pembubaran
2. Keputusan pemerintah
Pembubaran koperasi pejabat koperasi ini harus berdasarkan alasan-alasan tertentu yaitu :
- Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi UU No. 25 Tahun 1992
- Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
C. Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri. Sedangkan terbuka ialah tidak ada pembatasan bagi yang ingin menjadi anggota koperasi selama mampu memenuhi syarat-syarat keanggotaan koperasi.
Alasan anggota koperasi menjadi bagian dari usaha koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pola hubungan khusus antara anggota dengan usaha koperasi terbentuk dengan adanya prinsip identitas ganda anggota, dimana anggota adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Kewajiban perorangan anggota koperasi sesuai dalam pasal 20 UU No. 25/1992 adalah :
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
- Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Kewajiban keuangan anggota koperasi adalah :
- Membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
- Bertanggung jawab atas hutang koperasi
Hak perorangan anggota koperasi adalah :
- Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih/dipilih menjadi pengurus
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota (baik diminta maupun tidak diminta)
- Memanfaatkan fasilitas koperasi dan mendapat pelayanan yang sama diantara sesama anggota
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut anggaran dasar
- Mengundurkan diri dari perhimpunan
Hak keuangan anggota koperasi adalah :
- Menggunakan keuntungan keuangan dari fasilitas badan usaha koperasi
- Menerima bunga atas modal saham yang disetor
- Menuntut pembayaran kontribusi modal saham dari dana koperasi karena pengunduran diri dari keanggotaan
Syarat-Syarat Khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum diterima menjadi anggota koperasi secara penuh untuk suatu usaha koperasi tertentu. Contoh usaha koperasi yang memiliki syarat-syarat khusus ialah :
- Dalam koperasi pertanian terdiri dari pemilik dan pekerja koperasi tersebut
- Dalam koperasi nelayan terdiri dari pemilik perahu, pemilik peralatan, dan nelayan
Syarat-syarat khusus ini berfungsi sebagai pembeda antara usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.
Calon anggota perlu mempelajari maksud dan tujuan koperasi kemudian menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, kemudian diperiksa sesuai kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang atau anggaran dasar koperasi.
Penerimaan anggota koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota koperasi yang ditetapkan oleh undang-undang. Keanggotaan seseorang berakhir jika :
- Meninggal dunia
- Atas kehendak sendiri
- Tidak memenuhi syarat keanggotaan
- Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Daftar Pustaka
http://harjo820.blogspot.com/2014/04/makalah-pembubaran-koperasi.html?m=1http://risckha-shedan.blogspot.com/2012/01/pendirian-dan-keanggotaan-koperasi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar