Salah satu syarat penting terjadinya perjanjian yaitu adanya kesepakatan. Kesepakatan berarti pernyataan kehendak yang sesuai antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang terlibat dalam perjanjian. Namun akan timbul suatu masalah apabila tidak terdapat kesesuaian antara kedua belah pihak.
Berikut adalah teori ketidaksesuaian antara kehendak dan pernyataan :
- Teori Kehendak (Wilstheorie)
Suatu perjanjian tidak akan timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak. Perjanjian itu lahir dari kehendak, harus dimengerti, disetujui, dan dilaksanakan sesuai dengan maksud dari pihak yang membuat perjanjian. Jika tidak ada kesesuaian antara pernyataan dan kehendak, maka perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
Jadi harus ada pernyataan kehendak bahwa seseorang tersebut menghendaki timbulnya hubungan hukum.
Contoh : Seseorang ingin menjual rumah dengan harga Rp 100 juta dan melalui perantara yaitu tetangganya, namun karena tetangga tersebut ingin mencari keuntungan maka ia menjual dengan harga Rp 150 juta kepada calon pembeli.
- Teori Pernyataan (Verklaringstheorie)
Perjanjian mengikat para pihak, bahwa apa yang dinyatakan adalah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh si pemberi pernyataan. Dan pernyataan seseorang bisa diberikan melalui tindakan, ucapan, tulisan atau sikap si pemberi pernyataan.
Contoh : Seseorang menjual rumah dengan harga Rp 180.000.000 namun karena salah penulisan, yang tertulis di spanduk adalah Rp 18.000.000 tentunya hal ini dapat merugikan pihak penjual.
- Teori Kepercayaan (Vektrouwenstheorie)
Kepercayaan merupakan aspek yang paling utama dan sangat penting untuk membangun suatu hubungan dalam suatu perjanjian. Tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang menimbulkan perjanjian.
Contoh : Karin ingin membeli sepatu, lalu pada suatu waktu ada tetangganya menawarkan sepatu dengan harga yang murah, Karin pun percaya dengan menyatakan akan membeli sepatu kepada tetangganya tersebut.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar